TUGAS BULAN KE 4 ETIKA BISNIS # : MENULIS ARTIKEL / MAKALAH / PAPER

MAKALAH ETIKA BISNIS

Korupsi Dari Sudut Pandang Etika Bisnis

“Studi Kasus : Kasus  OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur”



 

Dosen : Dr. Herry Sussanto, SE, MM.

Disusun Oleh

3EA01

 

Ati Dina Nasihah  (11217031)

 

 

 

FAKULTAS EKONOMI

S1- MANAJEMEN

UNIVERSITAS GUNADARMA

DEPOK 2020

⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga penulis berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Korupsi dari Sudut Pandang Etika Bisnis (Studi Kasus : Kasus  OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur)

Makalah ini berisikan tentang informasi  atau yang lebih khususnya membahas tentang hubungan korupsi dengan etika bisnis. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk perbaikan makalah ini.

Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih, semoga penulisan makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.

 

 

 

 

 

Depok, 06 Juli 2020

                            Penulis,

 

 

 

          (Ati Dina Nasihah)



⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷

DAFTAR ISI

                                                                                           Halaman

HALAMAN JUDUL......................................................................................... i

KATA PENGANTAR .................................................................................... ii

DAFTAR ISI.................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1    

1.1    Latar Belakang Masalah................................................................... 1

1.2    Rumusan Masalah............................................................................ 2

1.3    Tujuan Penulisan.............................................................................. 2

BAB II TINJAUAN PUSTAKA..................................................................... 3

2.1    Pengertian Etika Bisnis.................................................................. .. 3

2.2    Prinsip-prinsip Etika Bisnis.............................................................. 3

2.3    Etika Bisnis dan Profesi................................................................... 5

2.4    Pengertian Korupsi........................................................................... 5

BAB III PEMBAHASAN................................................................................. 9

3.1    Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis.......................................... 9

3.2    Sebab-sebab yang Melatarbelakangi Korupsi................................. 11

3.3    Contoh Nyata Kasus Korupsi pada tahun 2020 di Indonesia....... 13

3.3.1        Kasus  OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur................ 13

3.3.2        Tanggapan.......................................................................... 15

BAB IV PENUTUP........................................................................................ 17

4.1    Kesimpulan..................................................................................... 17

4.2    Saran............................................................................................... 17

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 18


BAB I

PENDAHULUAN

1.1             Latar Belakang Masalah

Kasus korupsi di Indonesia saat ini telah memberikan citra buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional. Bukan hanya itu, tetapi budaya korupsi yang merajalela telah menyengsarakan masyarakat Indonesia sendiri. Rakyat kecil yang tidak memiliki kuasa seperti layaknya para petinggi negara dan pengusaha-pengusaha kaya, mejadi semakin terhimpit hidupnya akibat tidak terwujudkannya “hak-hak” yang seharusnya menjadi milik masyarakat diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hak-hak masyarakat yang dimaksud dalam hal ini adalah dana yang seharusnya diperuntukan untuk baik kesejahteraan masyarakat maupun peningkatan kegiatan ekonomi, khususnya bisnis di Indonesia hilang dan telah menjadi hak pribadi.

Korupsi bagaikan virus yang membuat manusia "rentan" semakin lemah. "Rentan" nya manusia tersebut adalah karena tidak mempunyai kekuatan nilai-nilai standar moral dan etika yang secara konsisten diterapkan. Di Indonesia korupsi sudah menjadi masalah yang berkepanjangan dan bahkan tak kunjung usai bagaikan penyakit yang belum ada obatnya. Kita sudah tahu bahwa perbuatan ini tentunya sudah melanggar etika, bagi mereka yang memiliki kekuasan atau jabatan sudah tentu melanggar etika dari sisi profesi yang melekat pada dirinya. Salah satu kasus korupsi yang baru-baru ini dibicarakan adalah kasus korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Timur dan Ketua DPRD Kutai Timur mereka merupakan pasangan suami istri, suami istri ini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur. Tak hanya pasangan suami istri Kepala Bappeda Kutai Timur Musyaffa,


Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini juga sebagai tersangka.

Dalam makalah ini, penulis memfokuskan kajian tentang salah satu patologi birokrasi yaitu tentang korupsi dari sudut pandang etika bisnis, di mana saat ini kasus korupsi yang ada di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Korupsi merupakan sebuah masalah besar bagi negara yang mana dampak dari korupsi itu adalah kerugian yang di alami oleh negara. 

           1.2              Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang diatas rumusan masalah pada makalah ini sebagai berikut :

1.      Apa hubungan korupsi dengan etika bisnis?

2.      Apa yang melatar belakangi terjadinya korupsi?

3.      Contoh kasus nyata korupsi pada tahun 2020 yang terjadi di Indonesia?

          1.3             Tujuan Penulisan

           Tujuan Penulisan ini adalah untuk:

1.      Mengetahui lebih jauh tentang hubungannya korupsi dengan etika bisnis.

2.      Mengetahui apa saja yang melatarbelakang terjadinya korupsi.

3.      Memberikan contoh nyata dari kasus korupsi pada tahun 2020 yang terjadi di Indonesia.


⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

2.1       Pengertian Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

 

2.2.      Prinsip-Prinsip Etika Bisnis

Secara umum etika bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud. Adapun prinsip prinsip etika bisnis tersebut sebagai berikut :

a.      Prinsip Otonomi

Prinsip otonomi mengharuskan pelaku bisnis mengambil keputusan dengan tepat dan baik, serta mempertanggung jawabkan keputusan tersebut. Dalam menjalankan prinsip otonomi ini, dua perusahaan atau lebih bisa berkomitmen menjalankan etika bisnis dengan prinsip otonomi. Namun, masing-masing


perusahaan dapat mengambil pendekatan yang berbeda-beda dalam menjalankannya. Karena, masing-masing perusahaan pasti memiliki kondisi dan strategi yang berbeda-beda dalam mencapai suatu tujuan perusahaan.

Perusahaan secara bebas memiliki kewenangan terhadap bidang yang sesuai dengannya serta pelaksanaannya tetap menyesuaikan dengan visi dan misi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

b.      Prinsip Kejujuran

Kejujuran merupakan nilai yang paling dasar untuk mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Tanpa kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama, karena kejujuran adalah kunci utama dalam kesuksesan bisnis. Prinsip ini harus diterapkan dalam segala kegiatan bisnis misalnya saat melaksanakan kontrak terhadap pihak ketiga maupun karyawan, jujur terhadap konsumen, jujur salam kerja sama, dan lain sebagainya.

Prinsip kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang paling dasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan dalam berbagai aspek.

c.       Prinsip Keadilan

Dalam prinsip ini berarti setiap orang yang melakukan bisnis meiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama. Sehingga semua pihak yang terkait dalam bisnis harus memberikan kontribusi baik secara langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Menerapkan prinsip keadilan berarti semua pihak harus memiliki akses positif sesuai dengan kemampuan dan peran yang telah diberikan untuk mendukung keberhasilan bisnis.

d.      Prinsip Loyalitas

Loyalitas adalah salah satu hal penting dalam menjalankan sebuah bisnis. Loyalitas dalam perusahaan biasanya dapat dilihat dari kerja keras dan keseriusan dalam menjalani bisnis sesuai dengan visi dan misi. Dengan menerapkan prinsip ini, berarti tidak boleh mencampurkan urusan pekerjaan dengan urusan pribadi.

e.       Prinsip Integritas Moral

Setiap perusahaan harus memiliki integritas moral yang baik. Dengan begitu, perusahaan lebih dapat dipercaya masyarakat. Menerapkan prinsip ini, berarti seluruh pelaku bisnis, baik karyawan hingga manajemen harus selalu menjaga nama baik perusahaan.

 

2.3       Etika Bisnis dan Profesi

Etika bisnis dan profesi merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis atau profesi, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dan profesi dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika bisnis dan profesi dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

 

2.4       Pengertian Korupsi

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.

Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.

Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.

Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomanian negara:

Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

1.      Perbuatan melawan hukum,

2.      Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,

3.      Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan

4.      Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi, yaitu :

1.         Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya sebagai make up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan.

2.   Penyalahgunaan kekuasaan/wewenanng, takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan.

3.    Langkanya lingkungan yang antikorup, sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.

4.    Rendahnya  pendapatan penyelenggara Negara.  Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara Negara, mampu mendorong penyelenggara Negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

5.    Kemiskinan, keserakahan, masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.

6.          Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.

7.     Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi, saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.

8.      Budaya permisif/serba membolehkan, tidak mau tahu, menganggap biasa bila sering terjadi. Tidak peduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.

9.     Gagalnya pendidikan agama dan etika.  Pendapat Franz Magnis Suseno bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri.  Sebenarnya agama bisa memainkan peran yang lebih besar dalam konteks kehidupan sosial dibandingkan institusi lainnya, sebab agama memiliki relasi atau hubungan emosional dengan para pemeluknya.  Jika diterapkan dengan benar kekuatan relasi emosional yang dimiliki agama bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang sangat buruk (Indopos.co.id, 27 September 2005).


⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1       Hubungan Antar Korupsi dengan Etika Bisnis

Praktek korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis dan profesi. Etika bisnis dan profesi menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan tidak beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.

Untuk menilai etis atau tidaknya suatu aktivitas, diperlukan peninjauan terhadap  konsep dasar etika.  contoh jika korupsi terjadi pada pejabat publik dengan mengorupsi uang negara. Ditinjau dari konsep dasar etika :

1.      Teori Deontologi

a.       Teori Hak

Perilaku korupsi uang negara menunjukkan bahwa hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan menikmati kesejahteraan dari uang negara baik secara langsung maupun tidak langsung, telah diambil oleh para pelaku korupsi.

b.      Teori Keadilan

Perilaku korupsi uang negara menunjukkan bahwa ada ketidak-adilan diantara para pejabat publik. Mereka sama-sama bekerja mengabdi pada negara, namun mendapatkan "pendapatan" yang berbeda, dan bahkan bisa mendapat "privilege" yang berbeda jika koruptor ini tetap "dirawat" oleh Negara


2.      Teori Teleologi

Dalam dunia etika, teori teleologi dari Christian Wolff seorang filsuf Jerman abad ke-18 diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya suatu tindakan dilakukan. Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir. Yang lebih penting adalah tujuan dan akibat. Betapa pun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.

Perbincangan "baik" dan "jahat" harus diimbangi dengan "benar" dan "salah". Ajaran teleologi dapat menciptakan hedonisme, ketika "yang baik" itu dipersempit menjadi "yang baik" bagi diri sendiri. Misalnya :mencuri, menurut etika teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Jika tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. Contoh seorang anak mencuri untuk membiayai berobat ibunya yang sedang sakit, tindakan ini baik untuk moral kemanusian tetapi dari aspek hukum jelas tindakan ini melanggar hukum. Sehingga etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam situasi sebagaimana dimaksudkan.

a.        Egoisme
Menurut sudut pandang teori Egoisme Psikologis, semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan self-center/selfish dan merugikan kepentingan orang lain. Sedangkan teori Egoisme Etis adalah tindakan mementingkan diri namun tidak merugikan kepentingan orang lain.

Perilaku korupsi merupakan tindakan yang mementingkan diri dan merugikan kepentingan orang lain sehingga perilaku tersebut tidak etis sesuai konsep Egoisme Psikologis.

b.      Utilitarian
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Korupsi uang negara berarti merupakan tindakan tidak etis menurut Konsep Utilitarian, karena hanya bermanfaat bagi sebagian pihak.

 

3.2       Sebab-sebab yang Melatarbelakangi Korupsi

Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebutkoruptor 

Adapun sebab-sebabnya, antara lain:

1.      Klasik 

a.     Ketiadaan dan kelemahan pemimpin. Ketidak mampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluang bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin mampu melakukan kontol manajemen lembaganya. Kelemahan pemimpi ini juga termasuk ke leadershipan, artinya, seorangpemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkana nak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut di kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.

b.   Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan sistem pendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa disertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.

c.  Kolonialisme dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah dari pada berusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan. Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusi dan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.

d.   Rendahnya pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuanmembuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Dengan berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencari peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya  koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.

e.      Kemiskinan. Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi diriatas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan seseorangcenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakan kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.

f.     Tidak adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumur hidup atau di buang ke Pulau Nusakambangan. Hukuman sepertiitulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.

g.      Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.

 

2.      Modern

a.   Rendahnya Sumber Daya Manusia. Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibat rendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empat komponen, sebagai berikut:

1)      Bagian kepala yakni menyangkut kemampuan seseorang menguasai permasalahan yang berkaitan dengan sains dan knowledge.

2)      Bagian hati, menyangkut komitmen moral masing-masing komponen bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan seluruh umat manusia. Komitmen mengandung tanggung jawab untuk melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.

3)      Aspek skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

4)      Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut kamanapun seseorang mengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapapun memiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standardalam mencapai tujuann

b.  Struktur Ekonomi Pada masa lalu struktur ekonomi yang terkait dengan kebijakan ekonomi dan pengembangannya dilakukan secara bertahap. Sekarang tidak ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa ada penggantinya, sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin. Jadi, kita terlalu memporak-perandakan produk lama yang bagus.

 

3.3              Contoh Kasus Nyata Korupsi pada Tahun 2020 di Indonesia

3.3.1    Kasus  OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria dalam rangkaian operasi tangkap tangan, Kamis (2/7/2020) lalu. Setelah melakukan gelar perkara, KPK pun menetapkan pasangan suami-istri tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur. "KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (3/7/2020).

Ismunandar, Encek, dan sejumlah pejabat Pemkab Kutai Timur lainnya diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Kedua nama itu juga ditetapkan sebagai tersangka.  "ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. EU selaku Ketua DPRD melakukan intevensi dalam penunjukkan pemenang terkait pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU di Kabupaten Kutim," kata Nawawi menjelaskan peran Ismunandar dan Encek dalam kasus ini.

Selain Ismunandar dan Encek, KPK juga menetapkan Kepala Bappeda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini sebagai tersangka. Nawawi menuturkan, pada 11 Juni 2020, Ismunandar diduga menerima Rp 550 juta dari Aditya dan Rp 2,1 miliar dari Dery melalui Suriansyah dan Musyaffa. Uang tersebut kemudian disetorkan Musyaffa ke beberapa rekening dan digunakan untuk membayar sejumlah keperluan Ismunandar. Aditya juga diduga sempat memberi uang THR untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswadini masing-masing sebesar Rp 100 juta serta trasnfer ke rekening bank sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Diketahui, Ismunandar tengah bersiap menjadi calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024. Saat ditangkap di Jakarta, Ismunandar bersama Encek dan Musayaffa pun sedang hendak mengikuti kegiatan sosialiasi pencalonan Ismunandar.

Nawawi melanjutkan, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang dari para rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening milik Musyaffa. "(Penerimaan) terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekeneing-rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar," ujar Nawawi. Buku tabungan rekening tersebut beserta uang senilai Rp 170 juta dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar turut diamankan dalam rangkaian OTT. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan mendalami motif Musyaffa dalam membawa rekening bersaldo fantastis tersebut ke Jakarta. Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka tersebut pun langsung dibawa ke tahanan untuk ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 Juli 2020 mendatang.

3.3.2    Tanggapan

Tindakan korupsi sudah tidak asing lagi di Negara Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan diata mengenai korupsi dan hubungannya dengan etika bisnis. Jelas bahwa korupsi adalah tindakan yang salah (moral yang salah). Orang-orang yang melakukan korupsi adalah orang yang mempunyai etika buruk. Etika berbicara tentang sikap, kebiasaan/istiadat, aturan, cara berpikir dengan melakukan korupsi berarti orang tersebut bersikap yang salah, berpikir yang salah, dan dari hal tersebut yang baru dilakukan sekali bisa saja menjadi kebiasaan.

Dengan melakukan korupsi sayangnya menjadi kebiasaan yang buruk, dari hal yang kecil pasti akan menjadi hal yang besar. Sangat disayangkan dari kasus diatas Negara sudah dirugikan dengan angka nominal yang besar akibat perbuatan mereka yang telah menyelewengkan kekuasannya. Pada kasus tersebut bahkan pasangan suami istri sudah bekerja sama melakukan korupsi. Mereka yang terlibat semua adalah penjabat tinggi dan memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi dan memiliki ilmu dan wawasan yang luas dari perspektif ini seharusnya tidak perlu di pungkiri bahwa mereka adalah orang yang memiliki wawasan bahkan pengetahuan yang tinggi serta luas juga. Akan tetapi mereka dengan pendidikan yang tinggi serta gelar tersebut masih belum bisa menerapkan ilmu dan wawasan yang mereka miliki. padahal mereka sudah mengerti bahwa perbuatan yang akan mereka lakukan tersebut akan melanggar hukum serta etika ke profesian yang dimilikinya. 

Korupsi dilakukan dengan terang benderang. Proyek-proyek Pemkab disetujui oleh Ketua DPRD yang juga istri bupati, kemudian dicarikan rekanan yang juga tim sukses untuk pilkada bupati. Lalu, Bupati menjamin tidak ada relokasi anggaran di Diknas dan PUPR karena Covid-19. Sedangkan fee proyek ditampung oleh Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda untuk kepentingan Bupati Kutai Timur. Dari kasus tersebut menjadi kasus nyata nepotisme yang menyebabkan korupsi. Terjadinya praktik korupsi juga dipengaruhi oleh adanya kekuasaan dan kesempatan yang disertai minimnya integritas.


⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷

BAB IV

PENUTUP

 

4.1       Kesimpulan

Korupsi merupakan salah satu dari pelanggaran dari pelanggaran etika bisnis dan profesi. Etika bisnis dan profesi menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme dan penjajahan, rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.

4.2       Saran

Tanamkanlah sikap disiplin, jujur dan terbuka serta menerapkan perintah agama yang baik sejak dini dalam kehidupan sehari-hari, itu merupakan modal awal manusia untuk bisa mencegah segala perbuatan korupsi yang sifatnya bisa merugikan berbagai pihak.

Serta menguatkan kekuatan hukum di negara ini untuk pelaku korupsi, seperti hukuman mati. Karena hukuman penjara bagi mereka, itu merupakan hukuman yang tidak berat dan tidak membuat efek jera. Korupsi tidak akan pernah punah jika memang tidak ada kesadaran dari diri masing-masing. Untuk itu, jika ingin mencoba melawan korupsi, cobalah dari diri kita sendiri, jangan hanya bisa melakukan pencitraan, yaitu berbicara melawan korupsi, tetap dibelakangnya dia melakukan itu.

 


⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷ 

DAFTAR PUSTAKA

 

Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Salemba Empat

Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis, Edisi Baru. Yogyakarta : Kanisius.

Syahroni, dkk. 2018. Korupsi Bukan Budaya Tetapi Penyakit. Yogyakarta: Budi

Utama.

Sumber dari Internet

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/04/06432981/ott-bupati-ketua-dprd-kutai-timur-suami-istri-tersangka-korupsi?page=all Diakses tanggal 06 Juli 2020 Pukul 10:00

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/06/21095461/kasus-bupati-ketua-dprd-kutai-timur-dinilai-bukti-nepotisme-sebabkan-korupsi?page=all Diakses tanggal 06 juli 2020 Pukul 10:20

https://www.tribunnews.com/lifestyle/2015/12/09/korupsi-dari-sudut-etika?page=2 Diakses tanggal 06 Juli 2020 Pukul 20:00

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASPEK PENGAMBILAN KEPUTUSAN KEUANGAN TERKAIT DENGAN KURS MATA UANG ASING, SERTA KEMUNGKINAN IMPLIKASI BISNIS YANG TERJADI AKIBAT FLUKTUASI NILAI TUKAR

TEKNIK PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERKAIT DENGAN RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) DAN RANTAI NILAI (VALUE CHAIN)

PENULISAN BAB 9 ETIKA BISNIS