TUGAS BULAN KE 4 ETIKA BISNIS # : MENULIS ARTIKEL / MAKALAH / PAPER
MAKALAH ETIKA BISNIS
Korupsi Dari Sudut Pandang Etika Bisnis
“Studi Kasus : Kasus OTT
Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur”
Dosen : Dr. Herry Sussanto, SE, MM.
Disusun Oleh
3EA01
Ati Dina
Nasihah (11217031)
FAKULTAS EKONOMI
S1- MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK 2020
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga penulis berhasil menyelesaikan Makalah ini
yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Korupsi dari Sudut Pandang Etika Bisnis (Studi
Kasus : Kasus OTT Bupati-Ketua DPRD
Kutai Timur)
Makalah ini berisikan tentang
informasi atau yang lebih khususnya membahas tentang hubungan
korupsi dengan etika bisnis. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi
kepada kita semua. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, Oleh
karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk
perbaikan makalah ini.
Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih,
semoga penulisan makalah
ini bermanfaat bagi penulis
khususnya dan pembaca pada umumnya.
Depok, 06 Juli 2020
Penulis,
(Ati Dina Nasihah)
⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL......................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
1.1
Latar Belakang Masalah................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah............................................................................ 2
1.3
Tujuan Penulisan.............................................................................. 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA..................................................................... 3
2.1
Pengertian Etika Bisnis.................................................................. .. 3
2.2
Prinsip-prinsip Etika Bisnis.............................................................. 3
2.3
Etika Bisnis dan Profesi................................................................... 5
2.4
Pengertian Korupsi........................................................................... 5
BAB III PEMBAHASAN................................................................................. 9
3.1
Hubungan Korupsi dengan Etika
Bisnis.......................................... 9
3.2
Sebab-sebab
yang Melatarbelakangi Korupsi................................. 11
3.3
Contoh
Nyata Kasus Korupsi pada tahun 2020 di Indonesia....... 13
3.3.1
Kasus OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur................ 13
3.3.2
Tanggapan.......................................................................... 15
BAB IV PENUTUP........................................................................................ 17
4.1
Kesimpulan..................................................................................... 17
4.2
Saran............................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kasus korupsi di Indonesia saat ini telah memberikan citra
buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional. Bukan hanya itu, tetapi
budaya korupsi yang merajalela telah menyengsarakan masyarakat Indonesia
sendiri. Rakyat kecil yang tidak memiliki kuasa seperti layaknya para petinggi
negara dan pengusaha-pengusaha kaya, mejadi semakin terhimpit hidupnya akibat
tidak terwujudkannya “hak-hak” yang seharusnya menjadi milik masyarakat diambil
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hak-hak masyarakat yang dimaksud
dalam hal ini adalah dana yang seharusnya diperuntukan untuk baik kesejahteraan
masyarakat maupun peningkatan kegiatan ekonomi, khususnya bisnis di Indonesia
hilang dan telah menjadi hak pribadi.
Korupsi
bagaikan virus yang
membuat manusia "rentan" semakin lemah. "Rentan" nya
manusia tersebut adalah karena tidak mempunyai kekuatan nilai-nilai standar
moral dan etika yang secara konsisten diterapkan. Di Indonesia korupsi sudah menjadi masalah yang berkepanjangan dan bahkan
tak kunjung usai bagaikan penyakit yang belum ada obatnya. Kita sudah tahu
bahwa perbuatan ini tentunya sudah melanggar etika, bagi mereka yang memiliki
kekuasan atau jabatan sudah tentu melanggar etika dari sisi profesi yang
melekat pada dirinya. Salah satu kasus
korupsi yang baru-baru ini dibicarakan adalah kasus korupsi yang dilakukan
Bupati Kutai Timur dan Ketua DPRD Kutai Timur
mereka merupakan pasangan suami istri, suami istri ini menjadi tersangka kasus
dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur. Tak hanya
pasangan suami istri Kepala Bappeda Kutai Timur Musyaffa,
Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU
Kutai Timur Aswandini juga sebagai tersangka.
Dalam makalah ini, penulis memfokuskan kajian tentang salah satu patologi birokrasi yaitu tentang korupsi dari sudut pandang etika bisnis, di mana saat ini kasus korupsi yang ada di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Korupsi merupakan sebuah masalah besar bagi negara yang mana dampak dari korupsi itu adalah kerugian yang di alami oleh negara.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas rumusan masalah pada
makalah ini sebagai berikut :
1. Apa hubungan korupsi dengan etika bisnis?
2. Apa yang melatar belakangi terjadinya korupsi?
3. Contoh kasus nyata korupsi pada tahun 2020 yang terjadi di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan ini adalah untuk:
1. Mengetahui lebih jauh tentang hubungannya korupsi dengan
etika bisnis.
2. Mengetahui apa saja yang melatarbelakang terjadinya korupsi.
3. Memberikan contoh nyata dari kasus korupsi pada tahun 2020 yang
terjadi di Indonesia.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian
Etika Bisnis
Etika
bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip
bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja
unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika
sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi
standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya
sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral
yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
2.2. Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Secara umum etika bisnis merupakan acuan cara yang harus
ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh
karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan
dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud. Adapun
prinsip prinsip etika bisnis tersebut sebagai berikut :
a. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi mengharuskan
pelaku bisnis mengambil keputusan dengan tepat dan baik, serta mempertanggung
jawabkan keputusan tersebut. Dalam menjalankan prinsip otonomi ini, dua
perusahaan atau lebih bisa berkomitmen menjalankan etika bisnis dengan prinsip
otonomi. Namun, masing-masing
perusahaan dapat mengambil
pendekatan yang berbeda-beda dalam menjalankannya. Karena, masing-masing
perusahaan pasti memiliki kondisi dan strategi yang berbeda-beda dalam mencapai
suatu tujuan perusahaan.
Perusahaan secara bebas memiliki kewenangan terhadap
bidang yang sesuai dengannya serta pelaksanaannya tetap menyesuaikan dengan
visi dan misi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
b. Prinsip Kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling dasar
untuk mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Tanpa kejujuran, bisnis tidak
akan bertahan lama, karena kejujuran adalah kunci utama dalam kesuksesan
bisnis. Prinsip ini harus diterapkan dalam segala kegiatan bisnis misalnya saat
melaksanakan kontrak terhadap pihak ketiga maupun karyawan, jujur terhadap
konsumen, jujur salam kerja sama, dan lain sebagainya.
Prinsip kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang
paling dasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan dalam berbagai aspek.
c. Prinsip Keadilan
Dalam prinsip ini berarti setiap orang yang
melakukan bisnis meiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama. Sehingga
semua pihak yang terkait dalam bisnis harus memberikan kontribusi baik secara
langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Menerapkan prinsip
keadilan berarti semua pihak harus memiliki akses positif sesuai dengan
kemampuan dan peran yang telah diberikan untuk mendukung keberhasilan bisnis.
d. Prinsip Loyalitas
Loyalitas adalah salah satu hal penting dalam
menjalankan sebuah bisnis. Loyalitas dalam perusahaan biasanya dapat dilihat
dari kerja keras dan keseriusan dalam menjalani bisnis sesuai dengan visi dan
misi. Dengan menerapkan prinsip ini, berarti tidak boleh mencampurkan urusan
pekerjaan dengan urusan pribadi.
e. Prinsip Integritas Moral
Setiap perusahaan harus memiliki integritas
moral yang baik. Dengan begitu, perusahaan lebih dapat dipercaya masyarakat.
Menerapkan prinsip ini, berarti seluruh pelaku bisnis, baik karyawan hingga
manajemen harus selalu menjaga nama baik perusahaan.
2.3 Etika Bisnis dan
Profesi
Etika bisnis dan profesi merupakan cara untuk melakukan kegiatan
bisnis atau profesi, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dan profesi dalam suatu
perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan
dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja,
pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah
bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan
yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku. Etika bisnis dan profesi dapat menjadi standar dan
pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai
pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang
luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
2.4 Pengertian
Korupsi
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda,
dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk
memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan,
dan sebagainya.
Menurut
para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari
pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk
mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan
dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut
para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di
bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma,
tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan,
penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh
masyarakat.
Menurut
Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomanian
negara:
Menurut
Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
Negara”.
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:
1. Perbuatan
melawan hukum,
2. Penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3. Memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
4. Merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Faktor-faktor
penyebab terjadinya korupsi, yaitu :
1. Penegakan hukum tidak konsisten,
penegakan hukum hanya sebagai make up politik, sifatnya sementara, selalu
berubah setiap berganti pemerintahan.
2. Penyalahgunaan kekuasaan/wewenanng, takut
dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan.
3. Langkanya lingkungan yang antikorup,
sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
4. Rendahnya pendapatan penyelenggara
Negara. Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan
penyelenggara Negara, mampu mendorong penyelenggara Negara untuk berprestasi
dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
5. Kemiskinan, keserakahan, masyarakat
kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang
berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan
menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
6.
Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan
hadiah.
7. Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah
daripada keuntungan korupsi, saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum
sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.
8. Budaya permisif/serba membolehkan, tidak
mau tahu, menganggap biasa bila sering terjadi. Tidak peduli orang lain, asal
kepentingannya sendiri terlindungi.
9. Gagalnya pendidikan agama dan
etika. Pendapat Franz Magnis Suseno bahwa agama telah gagal menjadi
pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang
memeluk agama itu sendiri. Sebenarnya agama bisa memainkan peran yang
lebih besar dalam konteks kehidupan sosial dibandingkan institusi lainnya,
sebab agama memiliki relasi atau hubungan emosional dengan para
pemeluknya. Jika diterapkan dengan benar kekuatan relasi emosional yang
dimiliki agama bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang
sangat buruk (Indopos.co.id, 27 September 2005).
⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Hubungan
Antar Korupsi dengan Etika Bisnis
Praktek
korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis
dan profesi. Etika bisnis dan profesi menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak
dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum
mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral
dan tidak beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur,
pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia
dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Untuk
menilai etis atau tidaknya suatu aktivitas, diperlukan peninjauan terhadap konsep dasar etika. contoh jika korupsi terjadi
pada pejabat publik dengan mengorupsi uang negara. Ditinjau dari konsep dasar
etika :
1.
Teori Deontologi
a.
Teori Hak
Perilaku korupsi uang negara menunjukkan bahwa hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan menikmati kesejahteraan dari uang negara baik secara langsung maupun tidak langsung, telah diambil oleh para pelaku korupsi.
b. Teori
Keadilan
Perilaku korupsi uang negara menunjukkan bahwa ada ketidak-adilan diantara para pejabat publik. Mereka sama-sama bekerja mengabdi pada negara, namun mendapatkan "pendapatan" yang berbeda, dan bahkan bisa mendapat "privilege" yang berbeda jika koruptor ini tetap "dirawat" oleh Negara
2.
Teori Teleologi
Dalam dunia etika, teori teleologi dari Christian Wolff seorang filsuf Jerman abad ke-18 diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya suatu tindakan dilakukan. Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir. Yang lebih penting adalah tujuan dan akibat. Betapa pun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.
Perbincangan
"baik" dan "jahat" harus diimbangi dengan "benar"
dan "salah". Ajaran teleologi dapat menciptakan hedonisme, ketika
"yang baik" itu dipersempit menjadi "yang baik" bagi diri
sendiri. Misalnya :mencuri, menurut etika teleologi tidak dinilai baik atau
buruk berdasarkan tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari
tindakan itu. Jika tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. Contoh
seorang anak mencuri untuk membiayai berobat ibunya yang sedang sakit, tindakan
ini baik untuk moral kemanusian tetapi dari aspek hukum jelas tindakan ini
melanggar hukum. Sehingga etika teologi lebih bersifat situasional, karena
tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus
tertentu. Karena itu setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu
saja dalam situasi sebagaimana dimaksudkan.
a. Egoisme
Menurut sudut pandang teori Egoisme Psikologis, semua tindakan manusia
dimotivasi oleh kepentingan self-center/selfish dan merugikan kepentingan orang
lain. Sedangkan teori Egoisme Etis adalah tindakan mementingkan diri namun
tidak merugikan kepentingan orang lain.
Perilaku korupsi merupakan tindakan yang mementingkan diri dan merugikan kepentingan orang lain sehingga perilaku tersebut tidak etis sesuai konsep Egoisme Psikologis.
b. Utilitarian
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi
manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat
sebagai keseluruhan. Korupsi uang negara berarti merupakan tindakan tidak etis
menurut Konsep Utilitarian, karena hanya bermanfaat bagi sebagian pihak.
3.2 Sebab-sebab yang Melatarbelakangi Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena
beberapa factor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa
kita sebutkoruptor
Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1. Klasik
a. Ketiadaan dan kelemahan pemimpin. Ketidak mampuan
pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluang bawahan
melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin mampu melakukan kontol
manajemen lembaganya. Kelemahan pemimpi ini juga termasuk ke leadershipan,
artinya, seorangpemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkana nak
buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut di kalangan staf
untuk melakukan penyimpangan.
b. Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan
sistem pendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran etika
dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa disertai dengan
bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c. Kolonialisme dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan
bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah dari pada berusaha
dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan. Sementara, dalam pengembangan
usaha, mereka lebih cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan
melakukan kolusi dan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya
kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
d. Rendahnya pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai
penyebab timbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuanmembuka
peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Dengan berbagai keterbatasan
itulah mereka berupaya mencari peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk
memperoleh keuntungan yang besar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini
adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada
kenyataannya koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang
memadai,kemampuan, dan skill.
e. Kemiskinan. Keinginan yang berlebihan tanpa disertai
instropeksi diriatas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan
seseorangcenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya.Atas
keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakan kesempatan untuk
mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f. Tidak adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati,
seumur hidup atau di buang ke Pulau Nusakambangan. Hukuman sepertiitulah yang
diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
g. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku
korupsi.
2. Modern
a. Rendahnya Sumber Daya Manusia. Penyebab korupsi yang
tergolong modern itu sebagai akibat rendahnya sumber daya manusia. Kelemahan
SDM ada empat komponen, sebagai berikut:
1) Bagian kepala yakni menyangkut kemampuan seseorang
menguasai permasalahan yang berkaitan dengan sains dan
knowledge.
2) Bagian hati, menyangkut komitmen moral masing-masing komponen
bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan
dunia usaha, dan kepentingan seluruh umat manusia. Komitmen mengandung tanggung
jawab untuk melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.
3) Aspek skill atau keterampilan, yakni kemampuan
seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
4) Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut kamanapun seseorang mengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapapun memiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standardalam mencapai tujuann
b. Struktur Ekonomi Pada masa lalu struktur ekonomi yang
terkait dengan kebijakan ekonomi dan pengembangannya dilakukan secara bertahap.
Sekarang tidak ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa ada penggantinya, sehingga
semuanya tidak karuan, tidak dijamin. Jadi, kita terlalu memporak-perandakan
produk lama yang bagus.
3.3
Contoh Kasus Nyata Korupsi pada Tahun 2020 di
Indonesia
3.3.1 Kasus
OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek
Unguria dalam rangkaian operasi tangkap tangan, Kamis (2/7/2020) lalu. Setelah
melakukan gelar perkara, KPK pun menetapkan pasangan suami-istri tersebut
sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab
Kutai Timur. "KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima
hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Wakil Ketua KPK
Nawawi Pomolango, Jumat (3/7/2020).
Ismunandar, Encek, dan sejumlah pejabat Pemkab Kutai Timur
lainnya diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya
Maharani dan Deky Aryanto. Kedua nama itu juga ditetapkan sebagai
tersangka. "ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang
ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. EU selaku Ketua DPRD
melakukan intevensi dalam penunjukkan pemenang terkait pekerjaan di Dinas
Pendidikan dan PU di Kabupaten Kutim," kata Nawawi menjelaskan peran
Ismunandar dan Encek dalam kasus ini.
Selain Ismunandar dan Encek, KPK juga menetapkan Kepala
Bappeda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala
Dinas PU Kutai Timur Aswandini sebagai tersangka. Nawawi menuturkan, pada 11
Juni 2020, Ismunandar diduga menerima Rp 550 juta dari Aditya dan Rp 2,1 miliar
dari Dery melalui Suriansyah dan Musyaffa. Uang tersebut kemudian disetorkan
Musyaffa ke beberapa rekening dan digunakan untuk membayar sejumlah keperluan
Ismunandar. Aditya juga diduga sempat memberi uang THR untuk Ismunandar,
Musyaffa, Suriansyah, dan Aswadini masing-masing sebesar Rp 100 juta serta
trasnfer ke rekening bank sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye
Ismunandar.
Diketahui, Ismunandar tengah bersiap menjadi calon Bupati
Kutai Timur periode 2021-2024. Saat ditangkap di Jakarta, Ismunandar bersama
Encek dan Musayaffa pun sedang hendak mengikuti kegiatan sosialiasi pencalonan
Ismunandar.
Nawawi melanjutkan, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah
uang dari para rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening milik
Musyaffa. "(Penerimaan) terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di
Pemkab Kutim. Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekeneing-rekening
tersebut sekitar Rp 4,8 miliar," ujar Nawawi. Buku tabungan rekening
tersebut beserta uang senilai Rp 170 juta dan sertifikat deposito senilai Rp
1,2 miliar turut diamankan dalam rangkaian OTT. Deputi Penindakan KPK Karyoto
mengatakan, pihaknya akan mendalami motif Musyaffa dalam membawa rekening
bersaldo fantastis tersebut ke Jakarta. Para tersangka penerima suap disangka
melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka tersebut pun langsung dibawa ke tahanan untuk ditahan selama 20
hari pertama hingga 22 Juli 2020 mendatang.
3.3.2 Tanggapan
Tindakan
korupsi sudah tidak asing lagi di Negara Indonesia. Seperti yang telah
dijelaskan diata mengenai korupsi dan hubungannya dengan etika bisnis. Jelas
bahwa korupsi adalah tindakan yang salah (moral yang salah). Orang-orang yang
melakukan korupsi adalah orang yang mempunyai etika buruk. Etika berbicara
tentang sikap, kebiasaan/istiadat, aturan, cara berpikir dengan melakukan
korupsi berarti orang tersebut bersikap yang salah, berpikir yang salah, dan
dari hal tersebut yang baru dilakukan sekali bisa saja menjadi kebiasaan.
Dengan
melakukan korupsi sayangnya menjadi kebiasaan yang buruk, dari hal yang kecil
pasti akan menjadi hal yang besar. Sangat disayangkan dari kasus diatas Negara sudah dirugikan dengan angka nominal yang
besar akibat perbuatan mereka yang telah menyelewengkan kekuasannya. Pada kasus
tersebut bahkan pasangan suami istri sudah bekerja sama
melakukan korupsi. Mereka yang terlibat semua
adalah penjabat tinggi dan memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi dan
memiliki ilmu dan wawasan yang luas
dari perspektif ini seharusnya tidak perlu di pungkiri bahwa mereka adalah
orang yang memiliki wawasan bahkan pengetahuan yang tinggi serta luas juga.
Akan tetapi mereka dengan pendidikan yang tinggi serta gelar tersebut masih
belum bisa menerapkan ilmu dan wawasan yang mereka miliki. padahal mereka sudah
mengerti bahwa perbuatan yang akan mereka lakukan tersebut akan melanggar hukum
serta etika ke profesian yang dimilikinya.
Korupsi
dilakukan dengan terang benderang. Proyek-proyek
Pemkab disetujui oleh Ketua DPRD yang juga istri bupati, kemudian dicarikan
rekanan yang juga tim sukses untuk pilkada bupati. Lalu, Bupati menjamin tidak
ada relokasi anggaran di Diknas dan PUPR karena Covid-19. Sedangkan fee proyek
ditampung oleh Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda untuk kepentingan Bupati Kutai
Timur. Dari kasus tersebut menjadi kasus nyata nepotisme yang menyebabkan
korupsi. Terjadinya praktik korupsi juga dipengaruhi oleh adanya kekuasaan dan
kesempatan yang disertai minimnya integritas.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Korupsi merupakan salah satu dari pelanggaran dari pelanggaran etika bisnis dan profesi. Etika bisnis dan profesi menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme dan penjajahan, rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.
4.2 Saran
Tanamkanlah sikap disiplin, jujur
dan terbuka serta menerapkan perintah agama yang baik sejak dini dalam
kehidupan sehari-hari, itu merupakan modal awal manusia untuk bisa mencegah
segala perbuatan korupsi yang sifatnya bisa merugikan berbagai pihak.
Serta menguatkan kekuatan hukum di negara ini untuk pelaku korupsi, seperti hukuman mati. Karena hukuman penjara bagi mereka, itu merupakan hukuman yang tidak berat dan tidak membuat efek jera. Korupsi tidak akan pernah punah jika memang tidak ada kesadaran dari diri masing-masing. Untuk itu, jika ingin mencoba melawan korupsi, cobalah dari diri kita sendiri, jangan hanya bisa melakukan pencitraan, yaitu berbicara melawan korupsi, tetap dibelakangnya dia melakukan itu.
⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷⟷
DAFTAR PUSTAKA
Brooks,
Leonard J. 2007. Etika Bisnis &
Profesi, Edisi 5. Salemba Empat
Keraf,
Sonny. 1998. Etika Bisnis, Edisi
Baru. Yogyakarta : Kanisius.
Syahroni,
dkk. 2018. Korupsi Bukan Budaya Tetapi
Penyakit. Yogyakarta: Budi
Utama.
Sumber
dari Internet
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/04/06432981/ott-bupati-ketua-dprd-kutai-timur-suami-istri-tersangka-korupsi?page=all
Diakses tanggal 06 Juli 2020 Pukul 10:00
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/06/21095461/kasus-bupati-ketua-dprd-kutai-timur-dinilai-bukti-nepotisme-sebabkan-korupsi?page=all
Diakses tanggal 06 juli 2020 Pukul 10:20
https://www.tribunnews.com/lifestyle/2015/12/09/korupsi-dari-sudut-etika?page=2 Diakses tanggal 06 Juli 2020 Pukul 20:00

Komentar
Posting Komentar