KATEGORI RISIKO YANG PERLU DIKELOLA OLEH PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Asuransi hadir untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian finansial. Manajemen risiko sebaiknya dipahami sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi. Hal ini agar kita sadar betul apa saja risiko yang dapat diklaim dan mana yang tidak menjadi tanggung jawab asuransi. pada dasarnya manajemen risiko dan asuransi keduanya memiliki hubungan dengan upaya dalam menanggulangi risiko yang dihadapi baik itu dalam perusahaan maupun individu. Risiko diartikan sebagai segala kemungkinan yang bisa terjadi. Dalam hidup, risiko adalah hal yang selalu dihadapi oleh manusia. Oleh karenanya, manusia butuh sesuatu yang dapat meminimalkan kerugian yang terjadi.
Pengelolaan Risiko Bagi Perusahaan
Asuransi
Pengelolaan risiko bagi perusahaan asuransi disesuaikan dengan POJK No.1/POJK.05/2015. Kategori risiko yang perlu dikelola oleh perusahaan asuransi sebagai berikut:
1. Risiko
Strategi adalah risiko yang muncul akibat kegagalan penetapan strategi yang
tepat dalam rangka pencapaian sasaran dan target utama LJKNB.
2. Risiko
Operasional adalah risiko yang muncul sebagai akibat ketidaklayakan atau
kegagalan proses internal, manusia, sistem teknologi informasi dan/atau adanya
kejadian yang berasal dari luar lingkungan LJKNB.
3. Risiko
Aset dan Liabilitas adalah Risiko yang muncul sebagai akibat kegagalan
pengelolaan aset dan liabilitas LJKNB.
4. Risiko
Kepengurusan adalah Risiko yang muncul sebagai akibat kegagalan LJKNB dalam
memelihara komposisi terbaik pengurusnya,yaitu Direksi dan Dewan Komisaris yang
memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
5. Risiko
Tata Kelola adalah Risiko yang muncul karena adanya potensi kegagalan dalam
pelaksanaan tata kelola yang baik (good governance) LJKNB, ketidaktepatan gaya
manajemen, lingkungan pengendalian, dan perilaku dari setiap pihak yang
terlibat langsung atau tidak langsung dengan LJKNB.
6. Risiko
Dukungan Dana adalah Risiko yang muncul akibat ketidakcukupan dana/modal yang
ada pada LJKNB, termasuk kurangnya akses tambahan dana/modal dalam menghadapi
kerugian atau kebutuhan dana/modal yang tidak terduga.
7. Risiko
Asuransi adalah Risiko kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi
untuk memenuhi kewajiban kepada tertanggung dan pemegang polis sebagai akibat
dari ketidakcukupan proses seleksi Risiko (underwriting), penetapan premi
(pricing), penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.
Prinsip Penilaian Tingkat Risiko
Per Jenis Risiko
Penilaian
tingkat risiko per jenis risiko perusahaan asuransi disesuaikan dengan SEOJK
No.3/SEOJK.05/2015. prinsip penilaian tingkat risiko per jenis risiko antara
lain:
Risiko Strategi
Risiko
strategi adalah potensi kegagalan perusahaan dalam merealisasikan kewajiban
kepada pemegang polis/tertanggung/nasabah akibat ketidaklayakan atau kegagalan
dalam melakukan perencanaan, penetapan dan pelaksanaan strategi, pengambilan
keputusan bisnis yang tepat, dan/atau kurang responsifnya perusahaan terhadap
perubahan eksternal.
Penilaian
risiko strategi terdiri dari penilaian risiko bawaan dan penilaian manajemen
pengendalian.
Topik
yang dinilai dalam risiko bawaan dari risiko strategi adalah sebagai berikut:
1) Kesesuaian
strategi dengan kondisi lingkungan bisnis
2) Posisi
strategis (strategic position) perusahaan
Topik
yang dinilai dalam manajemen dan pengendalian adalah sebagai berikut:
1) Proses
penyusunan dan penetapan strategi
2) Penerapan rencana strategi
Risiko Operasional
Risiko
operasional adalah potensi kegagalan perusahaan dalam merealisasikan kewajiban
kepada tertanggung dan pemegang polis sebagai akibat ketidaklayakan atau
kegagalan proses internal, manusia, sistem teknologi informasi, dan/atau adanya
kejadian-kejadian yang berasal dari luar lingkungan perusahaan.
Penilaian
risiko operasional terdiri dari penilaian risiko bawaan dan penilaian manajemen
dan pengendalian.
Topik
yang dinilai dalam risiko bawaan dari risiko operasional adalah sebagai
berikut:
1) Kompleksitas
perusahaan
2) Sistem
dan teknologi informasi
3) Kecurangan
dan permasalahan hukum
4) Gangguan terhadap bisnis perusahaan
Topik
yang dinilai dalam manajemen dan pengendalian adalah sebagai berikut:
1) Kebijakan
dan prosedur
2) Kegiatan
administrasi
3) Pengelolaan
sistem dan teknologi informasi
4) Pencegahan
kecurangan dan permasalahan hokum
5) Manajemen
sumber daya manusia
6) Manajemen
penggunaan jasa pihak ketiga
Risiko Aset dan Liabilitas
Risiko
aset dan liabilitas adalah risiko yang terjadi karena adanya potensi kegagalan
dalam pengelolaan aset dan pengelolaan liabilitas Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi, yang menimbulkan kekurangan dana dalam pemenuhan
kewajiban Perusahaan Asuransi kepada pemegang polis atau kewajiban reasuradur
kepada perusahaan yang mereasuransikan (ceding companies).
Penilaian
risiko aset dan liabilitas terdiri dari penilaian risiko bawaan dan penilaian
manajemen dan pengendalian.
Topik
yang dinilai dalam risiko bawaan dari risiko aset dan liabilitas adalah sebagai
berikut:
1) Pengelolaan
aset
2) Pengelolaan
liabilitas
3) Ketidaksesuaian
antara aset dan liabilitas
Topik
yang dinilai dalam manajemen dan pengendalian adalah sebagai berikut:
1) Kepedulian
dari direksi
2) Pengelolaan
risiko aset dan liabilitas
3) Pengelolaan
risiko investasi
4) Pengendalian
dalam melakukan valuasi aset
Risiko Kepengurusan
Risiko
kepengurusan adalah risiko kegagalan perusahaan dalam mencapai tujuan
perusahaan akibat kegagalan perusahaan dalam memelihara komposisi terbaik
pengurus yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. yang dimaksud
pengurus dalam pedoman ini meliputi direksi dan dewan komisaris atau yang
setara.
Topik
yang dinilai dalam risiko ini adalah sebagai berikut:
1) Penunjukan
dan pemberhentian
2) Komposisi
dan proporsi
3) Kompetensi
dan integritas
4) Kepemimpinan
Risiko Tata Kelola
Risiko
tata kelola adalah potensi kegagalan dalam pelaksanaan tata kelola yang baik
(good governance), ketidaktepatan gaya manajemen, lingkungan pengendalian, dan
perilaku dari setiap pihak yang terlibat langsung atau tidak langsung dengan
perusahaan.
Topik
yang dinilai dalam risiko ini adalah sebagai berikut:
1) Pedoman
tata kelola
2) Keterbukaan
(transparansi)
3) Akuntabilitas
4) Responsibilitas
5) Independensi
Risiko Dukungan Dana (Permodalan)
Permodalan perusahaan menggambarkan kemampuan
perusahaan dalam menyerap kerugian-kerugian tak terduga yang disebabkan oleh
antara lain meningkatnya rasio klaim di luar perkiraan, hasil investasi yang
buruk, ataupun hal tak terduga lainnya.
Topik
yang dinilai dalam risiko ini adalah sebagai berikut:
1) Kemampuan
Pendanaan (Permodalan)
2) Tambahan
Pendanaan (Permodalan)
Risiko Asuransi
Risiko asuransi adalah potensi kegagalan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk memenuhi kewajiban kepada tertanggung
dan pemegang polis sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi risiko
(underwriting), penetapan premi (pricing), penggunaan reasuransi, dan/atau
penanganan klaim
Penilaian risiko asuransi dibedakan untuk perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum serta Perusahaan Reasuransi.
1. Risiko Asuransi Jiwa
Topik yang dinilai dalam risiko bawaan dari risiko asuransi adalah sebagai berikut:
1) Dominasi Risiko Asuransi terhadap Keseluruhan Lini
2) Bauran Risiko Produk dan Jenis Manfaat
3) Struktur Reasuransi
Topik yang dinilai dalam manajemen dan pengendalian dari risiko asuransi adalah sebagai berikut:
1) Pemahaman
direksi atau yang setara
2) Desain
produk
3) Penetapan
Premi
4) Underwriting
5) Valuasi
liabilitas
6) Reasuransi
7) Klaim
8) Distribusi
produk
9) Reviu
oleh Pihak Independen
2. Risiko Asuransi Umum dan Reasuransi
Topik yang dinilai dalam risiko bawaan dari risiko asuransi adalah sebagai berikut:
1) Sifat
bisnis asuransi
2) Komposisi
dan diversifikasi portofolio bisnis
3) Struktur
reasuransi
Topik yang dinilai dalam manajemen dan pengendalian dari risiko asuransi adalah sebagai berikut:
1) Pemahaman direksi atau yang setara
2) Desain produk
3) Penetapan premi
4) Underwriting
5) Valuasi liabilitas
6) Reasuransi
7) Klaim
Sumber:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk.05/2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/Seojk.05/2015 Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi
Komentar
Posting Komentar