PENULISAN BAB 4 ETIKA BISNIS
TUGAS
ETIKA BISNIS
“Norma dan
etika dalam pemasaran, produksi, manajemen sumber daya manusia dan finansial”
Dosen : Dr. Herry
Sussanto, SE, MM.
Disusun Oleh
3EA01
Ati
Dina Nasihah (11217031)
FAKULTAS EKONOMI
S1- MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK 2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan dalam dunia bisnis kurun terakhir ini terlihat sangat maju dan
tertata dengan baik. Produksi digenjot unutk menghasilkan produk yang bevarian
dan banyak, dalam hal pemasaran pun juga di dorong untuk memberikan kreatifitas
guna melariskan barang dagangan. Ini semua diharapkan untuk memberikan
keuntungan bagi para pelaku usaha dan bagai konsumen (timbal balik).
Dalam pemaparan diatas maka pera subjek usaha tentunya tidak memikirkan dari
segi profitnya saja, mereka juga harus membuat bisnis mereka terkesan dan
menjadi idaman di hati konsumen yaitu dengan cara bertika dalam melakukan
produksi, pemasaran atau distribusi.
Tidak terfokus dalam produksi dan distribusi saja,
namun juga keterlibatan konsumen harus juga difikirkan, karena merekalah yang
akan menialai produk dari produsen. Hal ini akan berdampak saling menguntungkan
antara kedua belah pihak, produsen mendapatkan provit dan kritik yang membangun
sedangkan konsumen mendapat produk dan privasi konsumen tetap terjaga dengan
aman.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang maka kami mendapatkan
rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa
yang dimaksud pasar dan perlindungan konsumen ?
2. Apa yang di
maksud etika iklan ?
3. Apa yang di
maksud privasi konsumen ?
4. Apa yang
dimaksud multimedia etika bisnis ?
5. Apa yang di
maksud etika produksi?
6. Bagaimana
pemanfaatan SDM ?
7. Bagaimana
etika kerja ?
8. Bagaimana
hak-hak pekerja ?
9. Bagaimana
hubungan saling menguntungkan ?
10. Bagaimana
persepakatan penggunaan dana ?
1.3 Tujuan
Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui
yang dimaksud pasar dan perlindungan konsumen
2. Mengetahui
yang di maksud etika iklan
3. Mengetahui
yang di maksud privasi konsumen
4. Mengetahui
yang dimaksud multimedia etika bisnis
5. Mengetahui
yang di maksud etika produksi
6. Mengetahui
pemanfaatan SDM
7. Mengetahui
etika kerja
8. Mengetahui
hak-hak pekerja
9. Mengetahui
hubungan saling menguntungkan
10. Mengetahui
persepakatan penggunaan dana
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pasar dan Perlindungan Konsumen
Banyak orang
yang percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian dengan
adanya pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para pelaku
bisnis tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk menghadapi
masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi , penggunaan, dan distribusi barang-
barang yang dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan memiliki nilai
kegunaan maksimum bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh
lagi, di pasar seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat penuh’’. Saat
konsumen menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual
memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang dikatakan
seorang penulis ekonomi ternama,’’ konsumen , dengan cita rasa mereka seperti
yang diekspresikan dalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya
masyarakat dislaurkan.
Persaingan
sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang
mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk
memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah
pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis
dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang
diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di
alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan,
mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti
untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam
pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat
sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar
bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Dalam
teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di
organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan
menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar
informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban konsumen untuk
melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan
konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan
, masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen
pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi
pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
1.
Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut
pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara
perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan
kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan
kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah
produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan
perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan
sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga
dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk
produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak
perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang
dimaksud.
2.
Teori Due care
Teori ini
menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada
gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa
kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan terhadap tujuan-tujuan
perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak
dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih
menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan
–kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan.
Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada
keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan
produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk
mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun
perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal
memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk
mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu
produk(Velazquez,2005: 330) .
3.
Pandangan teori biaya social
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab
atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam
memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari
semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati).
2.2 Etika Iklan
Etika periklanan di Indonesia diatur
dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya
melalui dua tatanan :
1.
Tata Krama (Code of Conducts)
Metode
penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur
efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
a) Tata krama
isi iklan
b) Tata krama
raga iklan
c) Tata krama
pemeran iklan
d) Tata krama
wahana iklan
2.
Tata Cara (Code of Practices)
Hanya
mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan
waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum
yang EPI jadikan dasar, yaitu :
a) Jujur,
benar, dan bertanggung jawab.
b) Bersaing
secara sehat.
c) Melindungi
dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
2.3 Privasi Konsumen
Yaitu kepercayaan konsumen mengenai
kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama transaksi atau konsumsi.
Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain
dalam rangka menyepi saja.
2.4 Multimedia
Etika Bisnis
Perkembangan dunia teknologi
informasi yang mendorong kemajuan yang begitu pesat atas multimedia sangat
dirasakan. Kita menyadari bahwa multimedia berperan penting dalam menyebarkan
informasi karena multimedia terdiri dari teks, grafik, gambar audio, video yang
dikemas jadi satu sehingga lebih menarik. Namun perkembangan multimedia tidak
lepas dari media cetak ( Koran, majalah, tabloid dan sebagainya ) yang menjadi
dasar dari perkembangan multimedia yang ada saat ini. Etika berbisnis dalam
multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a. Akuntabilitas
perusahaan termasuk tata kelola perusahaan (goog corporate governance) dalam
pengambilan keputusan manajerial.
b. Tanggung
jawab social, yang merujuk pada peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah
local dan nasional dan kondisi bagi karyawannya.
c. Kepentingan
stakeholder yang mana ditunjukkan kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan
pelangganm penyuplai, dan kompetitornya.
d. Dalam
penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada
batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan
multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan
kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan
sanksi hukum yang berlaku.
2.5 Etika
Produksi
Etika adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang
dengan menggunakan sumber daya yang ada. Jadi, etika produksi adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai prinsip-prinsip dan nilai-nilai
yang menegaskan tentang benar atau salahnya hal-hal yang dilakukan dalam proses
produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Maka etika
produksi yang diperhitungkan adalah:
a) Nilai
(aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
b) Hak dan
kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
c) Peraturan
moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi
pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau
eksternal).
d) Hubungan
manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar
perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
e)
Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup
dan mengelola limbah sisa hasil produksi).
2.6 Pemanfaatan
SDM
Sumber daya
manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi,
para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam
pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah
sebagai berikut:
a) Kualitas SDM
yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau
dunia usaha.
b) Terbatasnya
jumlah lapangan kerja.
c) Jumlah angka
pengangguran yang cukup tinggi.
Kualitas SDM
di sini tidak hanya dalam bentuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
saja, tetapi harus diimbangi dengan kualitas beragama dengan landasan iman dan
takwa yang kuat, sehingga dalam menjalankan peran sosialnya baik berstatus
sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta, pejabat negara, aparat keamanan
maupun penegak hukum tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat
memperkaya diri sendiri dan merugikan kepentingan orang lain.
Menyadari
banyaknya permasalahan tentang SDM yang dihadapi oleh bangsa ini, maka
pemerintah harus terus berusaha untuk mencarikan jalan keluarnya, antara lain
dengan cara :
a) meningkatkan
mutu pendidikan melalui undang-undang sisdiknas, antara lain dengan jalan
menerapkan kurikulum berbasis kompetensi mendapat perhatian dan porsi yang
seimbang, sehingga diharapkan setelah menyelesaikan pendidikannya peserta didik
benar-benar siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang
baik
b) melaksanakan
proyek-proyek yang bersifat padat karya
c) menciptakan
lapangan kerja antara lain dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya
banyak investor yang mau atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
d) mendorong
perkembangan usaha kecil menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit
yang menarik dan lain-lain.
Keberhasilan upaya tersebut diatas,
pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian
rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik didalam maupun diluar
negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
2.7 Etika
Kerja
Etika kerja
adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan
perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.
Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan
nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan,
konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik,
disiplin, dan bertanggung jawab.
Etika kerja
terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan karyawan atau manajer. Untuk itu
etika kerja setiap karyawan didasari prinsip-prinsip:
a) Melaksanakan
tugas sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan,
b) Selalu
berorientasi pada budaya peningkatan mutu kinerja,
c) Saling
menghormati sesama karyawan,
d) Membangun kerjasama
dalam melaksanakan tugas-tugas perusahaan,
e) Memegang
amanah atau tanggung jawab, dan kejujuran,
f) Mananamkan
kedisiplinan bagi diri sendiri dan perusahaan.
Dalam prakteknya penerapan etika
kerja di kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak jarang bukan saja di karyawan
tetapi juga di kalangan manajer banyak yang kurang memahami makna etika kerja.
Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok karyawan dan bahkan manajer yang
egoistis dan menjadi penyebab konflik serta ketidakpuasan di kalangan karyawan.
Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan menggangu proses pekerjaan dan mutu
kinerja secara keseluruhan. Karena itu diperlukan peranan perusahaan dalam
membangun etika kerja para karyawan.
2.8 Hak-Hak
Pekerja
1. Hak dasar
pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
2. Hak khusus
untuk pekerja perempuan
3. Hak dasar
mogok
4. Hak untuk
membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5. Hak dasar
pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6. Hak pekerja
atas perlindungan upah
7. Hak pekerja
untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8. Hak
pekerja untuk hubungan kerja
2.9 Hubungan
Saling Menguntungkan
Dalam
prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini
menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun¬tungkan satu sama lain.
Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
2.10 Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan
mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang
dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana
harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus
diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan
alokator dana.
2.11 Contoh Kasus
2.11.1 kasus penggunaan
plastik pada bahan pembuatan makanan gorengan
Pedagang gorengan karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih maka
pedagang gorengan membuat tampilan gorengannya dengan tampilan semenarik
mungkin dengan cara menggoreng barang dagangannya dengan tepung terigu pada
minyak panas guna menarik konsumen, yang menjadi masalah adalah pedagang
gorengan mencampurkan plastik pada minyak goreng tersebut. Kegiatan yg
dilakukan oleh pedagang gorengan ini agar gorengan tersebut pada saat
dikonsumsi oleh konsumen tetap garing dan renyah walaupun diletakan pada waktu
yg lama. Kegiatan tersebut telah sering diungkap pada investigasi yang
dilakukan oleh media massa. Plastik tersebut mempunyai bahaya, bahaya
jangka pendek diantaranya dapat menyebabkan sakit perut, mual dan muntah
sedangkan bahaya jangka panjang adalah kanker. Tentu saja hal ini sangat
merugikan konsumen.
2.11.2
Analisis
1.
Dari
segi Etika Bisnis
Dalam kasus
penggunaan plastik dalam makanan sangat tidak bisa dibenarkan dan melanggar
perlindungan konsumen. sang produsen atau pedagang seharusnya memikirkan dampak
yang akan menerpa konsumenya, tidak hanya memikirkan keuntungan semata-mata itu
sama saja menjual racun dalam daganganya. Bahaya plastik adalah mengandung
bahan kimia yang paling berbahaya yaitu Bisphenol A (BPA). Bahan ini menjadi
pemicu sel kanker. Selain itu juga memperbesar risiko keguguran kandungan.
Sedangkan bahaya lainnya adalah minyak goreng yang tidak diganti adalah
berhubungan dengan kolestrol dan lemak jahat. selain itu tak hanya dari segi
penggorengan dan plastik saja yang tidak memenhuhi kelayakan, dalam kemasannya
menggunakan kertas juga membahayakan konsumen.
2.
Solusi
dari sisi Konsumen
Solusi dari sisi
konsumen menurut saya adalah seharusnya BPOM (Badan Pengawas Obat dan
Makanan) lebih intensif beraksi, dengan melakukan razia dan sitaan kepada
pedagang-pedagang yang bertindak curang, demi terjaganya perlindungan kepada
konsumen di negeri ini. tidak hanya bergairah beraksi pada produk kadaluarsa
atau barang ilegal impor.
3.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Dalam Pasal 19
mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang
dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan,
pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen. Bentuk kerugian konsumen dengan ganti
rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang/jasa yang sejenis atau setara
nilainya, perawatan kesehatan/pemberian santunan yang sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku. Disini jelas diterangkan bahwa jika ada pelaku
usaha yang melakukan kesalahan terhadap produk yang diberikan konsumen, maka
pelaku usaha di haruskan untuk bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, kerusakan dan kerugian yang di derita konsumen baik
fisik ataupun materi.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK),
Hak-hak Konsumen adalah:
a) Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.
b) Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang/jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c) Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang/jasa.
d) Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan.
e) Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
f) Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g) Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
h) Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang/jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i)
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
j)
Hak pelaku usaha dalam pasal 6 UUPK adalah
:
k) Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
l)
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
m) Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
n) Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
o) Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Usaha
bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada
dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada
konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Tanpa
konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian
dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau
menggunakan jasa yang mereka tawarkan.
DAFTAR PUSTAKA
Muslich, 1998. Etika
Bisnis: Pendekatan Substantif dan Fungsional. Yogyakarta: Penerbit
Ekonisia.
Sumber Internet:
https://ekanurdianaa.wordpress.com/2015/10/19/norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial/ Diakses
tanggal 01 April 2020 Pukul 11:00
https://naficenna.wordpress.com/2012/08/04/pasar-dan-perlindungan-konsumen/ Diakses tanggal 01 April 2020 Pukul 20:00
http://deni-dheevo.mhs.narotama.ac.id/2013/12/28/perlindungan-konsumen-dalam-etika-bisnis/ Diakses tanggal
01 April 2020 Pukul 20:10
https://selviyanapratami.wordpress.com/2016/02/02/norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial/ Diakses
tanggal 01 April 2020 Pukul 21:00
http://novitakristianisengkandai.blogspot.co.id/2015/10/bab-4-norma-dan-etika-dalam-pemasaran.html Diakses
tanggal 01 April 2020 Pukul 21:30

Komentar
Posting Komentar