LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, DAN ASPEK LISESNSI DAN ANTITRUST
Semua negara mengatur perdagangan dengan
negara lain dan mengawasai akses orang asing terhadap sumber daya nasional.
Setiap negara mempunyai sistem hukum, peraturan, dan tradisi tersendiri yang
unik, yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasar global untuk mengarahkan
pada peluang pasar dalm sebuah negara. Ada peraturan untuk mengekspor dan
mengimpor berbagai barang, uang, orang, dan pengalaman melintasi batas-batas
negara. Selain itu, pendapat standard dan peraturan kesehatan dan keamanan bagi
industri dan konsumen di samping peraturan yang menyangkut kemasan, penempelan
label, dan iklan serta promosi. Pemasar global harus beroperasi sesuai dengan
rangkaian hambatan nasional yang unik ini. Sering kali hambatan ini meragukan
dan selalu berubah.
Lingkungan legal dan peraturan,
juga berlaku didalam pemasaran global. Dengan begitu, pemasaran global
dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik peraturan yang berlaku di
negaranya maupun di Negara yang akan dimasuki atau berlaku diantara Negara yang
melakukan pemasaran global. Namun, yang menjadi masalahnya adalah perusahaan yang
melakukan pemasaran global harus dapat menyesuaikan dirinya dengan peraturan
yang berlaku di Negara lain, dimana peraturan tersebut biasanya bertolak
belakang dari peraturan yang berlaku di Negaranya.
A.
HUKUM
INTERNASIONAL
Hukum internasional adalah bagian hukum
yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum
Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun
dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian
ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu,perusahaan
multinasional dan individu.
Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk
menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara
raja-raja zaman dahulu.Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan
pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat
bangsa-bangsa atau negara. Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan
atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region)
tertentu :
1. Hukum Internasional regional : Hukum
Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum
Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen
(Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation
of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika
sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
2. Hukum
Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus
berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai
cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang
berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.
B. ORGANISASI
KAWASAN
Organisasi kawasan (OK) adalah
organisasi internasional (OI) yang beranggotakan beberapa negara dan mencakup
badan geopolitik yang operasinya tidak memandang batas negara-bangsa.
Keanggotaannya ditentukan oleh batas geografi tertentu seperti benua atau batas
geopolitik seperti blok ekonomi. Organisasi kawasan didirikan untuk mendorong
kerja sama dan integrasi politik dan ekonomi atau dialog antarnegara atau
antarlembaga dalam satu wilayah geografis atau geopolitik tertentu.
Organisasi ini menggambarkan pola
pembangunan dan sejarah yang muncul sejak akhir Perang Dunia II serta
fragmentasi di dalam globalisasi. Sebagian besar OK bekerja sama dengan
organisasi-organisasi multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meski
organisasi kawasan kadang disebut organisasi internasional, istilah organisasi
kawasan dianggap lebih masuk akal karena menekankan cakupan keanggotaannya yang
lebih terbatas.
Contoh OK adalah Uni Afrika (UA), Uni Eropa (UE), Komunitas Karibia (CARICOM), Liga Arab (AL), Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), Asosiasi Kerja Sama Kawasan Asia Selatan (SAARC), dan [[Persatuan Bangsa-Bangsa Amerika Selatan (USAN).
C. LISENSI
Menurut Wilbur Cross (1999) Lisensi
adalah sebuah kontrak yang menjelaskan bahwa satu pihak memastikan satu, dua
atau lebih suatu operasi dari pihak lainnya. Operasi tersebut bisa berupa
manufaktur, servis, ataupun penjualan, yang mana dipastikan dari operasi
tersebut adalah pertimbangan manfaat seperti uang yang dihasilkan dari operasi
tersebut.
Ada juga pengertian dari kata lisensi
dari pakar lain yaitu Besty-Ann Toffler dan Jane Imber (1994) yang menyebutkan
bahwa lisensi merupakan sebuah kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis usaha
yang diberikan kepada seseorang yang memegang lisensi untuk paten, merek dan
hak milik lainnya dalam suatu pertukaran biaya atau royalti.
Lisensi merupakan cara yang mudah bagi
produsen untuk terlibat dalam pemasaran internasional. Pemberi lisensi memberi
izin kepada perusahaan asing untuk menggunakan proses manufaktur, merek dagang,
paten, rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk mendapatkan fee atau royalti.
Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit resiko, pemegang lisensi
memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal tanpa harus memulai dari
awal.
Untuk menghindari terjadinya pesaing di
masa depan pihak pemberi lisensi biasanya memberi atau memasok beberapa
komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk itu. Namun harapan utamanya
adalah agar pemegang lisensi ini memimpin dalam inovasi sehingga licencee akan
terus bergantung pada licencor ini. Perusahaan dapat memasuki pasar luar negeri
dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual kontrak manajemen untuk mengelola
suatu badan usaha untuk mendapatkan fee.
Dalam hal ini perusahaan mengekspor jasa
bukan produk. Kontrak manajemen merupakan metode manajemen menjual produk ke
pasar luar negeri dengan resiko rendah dan mendapat penghasilan dari
pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kontrak manufaktur. Dimana
perusahaan menggunakan produsen lokal untuk menghasilkan produk itu. Akan
tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu kontrol yang lebih sedikit terhadap
proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan manufaktur.
Asas Pemberian Lisensi
a.
Asas kebebasan berkontrak dan sah nya
perjanjian
Asas
ini berlaku universal dan tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan
bahwa setiap pihak diperbolehkan membuat perjanjian ataupun selama perjanjian
tersebut dibuat secara sah dan perjanjian tersebut berlaku sebagai undang
undang bagi para pembuatnya.
b.
Asas kepatutan dan kewajaran
Sesuatu
yang dapat dimengerti akal budi dan perasaan manusia. Asas kepatutan dan
kewajaran berkaitan erat dengan asas itikad baik.
c. Asas kewajiban dan hak
Muncul
karena pada dasarnya perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi salah satu
pihak yang menjadi pihak lainnya dan begitu pula sebaiknya.
d.
Asas keadilan
Merupakan
tiang utama yang menjembatani antara hak dan kewajiban antar para pihak yang
terkait di dalam perlisensian. Adil disini maksudnya tidak berart sebelah,
tidak sewenang-wenang dan berpihak kepada kebenaran.
Jenis Lisensi
Dalam WIPO (Convention Establising The
World Intelectual Property Organization), dikenal dua jenis lisensi, yaitu :
a.
Lisensi yang bersifat Pasif
Dimana
licencor akan membatasi kepentingannya hanya sampai pada menerima royalti dan
pengawasan atas pemakaian mereknya.
b.
Lisensi yang bersifat aktif
Licencor
bermaksud juga untuk membantu licensee berkenaan dengan distribusi barang-barang, memberikan
pengetahuan di bidang teknologi, keterampilan, kecakapan teknik dalam
pembuatan/produksi barang-barang yang dilisensikan, cara pengolahan dan
keahlian.
Gunawan
Widjaja (2002) mengelompokkan lisensi atas dua kelompok :
a. Lisensi umum
Adalah
lisensi yang secara umum dikenal di dalam praktek perdagangan yang merupakan
pemberian izin dari satu pihak kepada pihak lain setelah melalui proses
negosiasi antara kedua belah pihak.
b.
Lisensi paksa
Lisensi
wajib (compulsory license, non voluntary license) lisensi paksa adalah
pemberian izin yang diberikan tidak dengan sukarela oleh pemilik atau pemegang
Hak Kekayaan Intelektual kepada penerima lisensi melainkan lisensi diberikan
oleh suatu badan nasional yang berwenang.
D. ANTITRUST
Hukum atau Undang-undang “Antipakat”
(antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan
kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil.
Undang-undang antitrust Amerika
merupakan warisan dari zaman "krisis kepercayaan" di abad ke 19 di
A.S. dan ditujukan untuk memperbaiki persaingan bebas dengan membatasi
konsentrasi kekuatan ekonomi. Undang-undang ini berlaku bagi perusahaan asing
yang menjalankan bisnis di Amerika Serikat dan diperluas untuk aktifitas
perusahaan-perusahaan A.S. di luar batas-batas A.S., sama halnya jika
perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memiliki suatu pengaruh pada
perdagangan A.S. yang berlawanan dengan hukum. Hukum yang sama juga memberikan
peningkatan yang penting di luar Amerika Serikat. Istilah antitrust diambil
dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust –
sekarang umum dikenal sebagai kartel.
Sumber
http://indrinur-afdiyanti.blogspot.com/2018/11/lingkungan-legal-dan-peraturan-aspek.html
http://gema-rahmadhania.blogspot.com/2018/11/lingkungan-legal-dan-peraturan-aspek.html
https://seniorkampus.blogspot.com/2019/03/rangkuman-materi-hukum-internasional.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_kawasan
http://pengertiandefinisi.com/pengertian-lisensi-secara-umum-dan-menurut-pakar/
http://tvetindonesia.blogspot.com/2017/04/lisensi-pada-pengkajian-dan-penerapan.html?m=1
Komentar
Posting Komentar