PENULISAN BAB 1 ETIKA BISNIS
TUGAS
ETIKA BISNIS
ETIKA DAN BISNIS SEBAGAI
SEBUAH PROFESI
Dosen
: Dr. Herry Sussanto, SE, MM.
Disusun
Oleh
3EA01
Ati Dina Nasihah
(11217031)
FAKULTAS EKONOMI
S1- MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK 2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika bisnis merupakan etika terapan. Etika bisnis
merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam
institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Pembahasan
tentang etika bisnis harus dimulai dengan menyediakan kerangka prinsip-prinsip
dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan istilah baik dan benar, hanya
dengan cara itu selanjutnya seseorang dapat membahas implikasi-implikasi
terhadap dunia bisnis.Etika dan Bisnis, mendeskripsikan etika bisnis secara
umum dan menjelaskan orientasi umum terhadap bisnis, dan mendeskripsikan
beberapa pendekatan khusus terhadap etika bisnis, yang secara bersama-sama
menyediakan dasar untuk menganalisis masalah-masalah etis dalam bisnis.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu
yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis
akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka
panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis
yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik
secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku
yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum,
banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional
maupun taraf internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum
dan norma etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum,
dibandingkan dengan etika, tidak terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya,
disebabkan perkembangan teknologi.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maka kami mendapatkan
rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud hakekat etika bisnis?
2 Apa definisi dari etika
bisnis?
3. Bagaimana etika moral, hukum
dan agama?
4. Bagaimana klasifikasi etika?
5. Bagaimana konsepsi etika?
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui hakekat etika bisnis
2. Mengetahui definisi dari etika
bisnis
3. Mengetahui etika moral, hukum
dan agama
4. Mengetahui klasifikasi etika
5. Mengetahui konsepsi etika
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakekat
Etika Bisnis
Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika
bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun
pandangan dari sudut moral. Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem
ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan
pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada
gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya
pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.
Berikut merupakan contoh praktek etika bisnis yang
dihubungkan dengan moral: uang milik perusahaan tidak boleh diambil atau
ditarik oleh setiap pejabat perusahaan untuk dimiliki secara pribadi. Hal ini
bertentangan dengan etika bisnis. Memiliki uang dengan cara merampas atau
menipu adalah bertentangan dengan moral. Pejabat perusahaan yang sadar etika
bisnis, akan melarang pengambilan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi,
Pengambilan yang terlanjur wajib dikembalikan.
Pejabat yang sadar, disebut memiliki kesadaran moral,
yakni keputusan secara sadar diambil oleh pejabat, karena ia merasa bahwa itu
adalah tanggungjawabnya, bukan saja selaku karyawan melainkan juga sebagai
manusia yang bermoral.
2.2 Definsi Etika dan Bisnis
2.2.1 Pengertian
Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah
dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti
juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang
baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika adalah
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia.
2.2.2 Pengertian Bisnis
Bisnis berasal dari bahasa Inggris business,
mengembangkan kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Sedangkan dalam kamus lengkap bahasa Inggris
karangan Prof. Drs. S. Wojowasito dan W.J.S Poerwadarminta, business
diterjemahkan menjadi : pekerjaan; perusahaan; perdagangan; atau urusan. Jadi
bisnis bisa diartikan menjadi suatu kesibukan atau aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan atau nilai tambah.
Dalam ilmu ekonomi, bisnis merupakan organisasi yang
menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan
laba. Dalam ekonomi, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta,
bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para
pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai
dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis
mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras
dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh
pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
2.2.3 Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan
kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat
membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun
hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham,
masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang
beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang
dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
2.3 Etiket Moral,
Hukum dan Agama
2.3.1 Etiket
Istilah etiket berasal dari kata
Prancisetiquette, yang berarti kartu undangan, yang lazim
dipakai oleh raja-raja Prancis apabila mengadakan pesta. Dalam perkembangan
selanjutnya, istilah etiket berubah bukan lagi berarti kartu undangan yang
dipakai raja-raja dalam mengadakan pesta. Dewasa ini istilah etiket lebih
menitikberatkan pada cara-cara berbicara yang sopan, cara berpakaian, cara
menerima tamu dirumah maupun di kantor dan sopan santun lainnya. Jadi, etiket
adalah aturan sopan santun dalam pergaulan.
Dalam pergaulan hidup, etiket merupakan tata cara dan
tata krama yang baik dalam menggunakan bahasa maupun dalam tingkah laku. Etiket
merupakan sekumpulan peraturan-peraturan kesopanan yang tidak tertulis, namun
sangat penting untuk diketahui oleh setiap orang yang ingin mencapai sukses
dalam perjuangan hidup yang penuh dengan persaingan.
Etiket juga merupakan aturan-aturan konvensional
melalui tingkah laku individual dalam masyarakat beradab, merupakan tatacara
formal atau tata krama lahiriah untuk mengatur relasi antarpribadi, sesuai
dengan status social masing-masing individu.
2.3.2 Moralitas
Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan
atau nilai yang berkenaan dengan baik buruk. Dua kaidah dasar moral adalah :
·
Kaidah Sikap Baik. Pada
dasarnya kita mesti bersikap baik terhadap apa saja. Bagaimana sikap baik itu
harus dinyatakan dalam bentuk yang kongkret, tergantung dari apa yang baik
dalam situasi kongkret itu.
·
Kaidah Keadilan. Prinsip keadilan adalah kesamaan yang
masih tetap mempertimbangkan kebutuhan orang lain. Kesamaan beban yang terpakai
harus dipikulkan harus sama, yang tentu saja disesuaikan dengan kadar anggota
masing-masing.
2.3.3 Hukum
Menurut Wiryono Kusumo, hukum adalah keseluruhan peraturan baik
yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat
dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum
adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam
masyarakat.
2.3.3.1 Perbedaan Moral dan Hukum:
Sebenarnya atas keduanya terdapat hubungan yang cukup
erat. Karena antara satu dengan yang lain saling mempengaruhi dan saling
membutuhkan. Kualitas hukum ditentukan oleh moralnya. Karena itu hukum harus
dinilai/diukur dengan norma moral. Undang-undang moral tidak dapat diganti
apabila dalam suatu masyarakat kesadaran moralnya mencapai tahap cukup matang.
Sebaliknya moral pun membutuhkan hukum, moral akan mengambang saja apabila
tidak dikukuhkan, diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan
demikian hukum dapat meningkatkan dampak social moralitas. Walaupun begitu
tetap saja antara Moral dan Hukum harus dibedakan. Perbedaan tersebut antara
lain :
·
Hukum hanya membatasi ruang
lingkupnya pada tingkah laku lahiriah manusia saja, sedangkan moralitas
menyangkut perilaku batin seseorang.
·
Sanksi hukum bisanya dapat dipaksakan, sedangkan
sanksi moral satu-satunya adalah pada kenyataan bahwa hati nuraninya akan
merasa tidak tenang.
·
Sanksi hukum pada dasarnya
didasarkan pada kehendak masyarakat, sedangkan moralitas tidak akan dapat
diubah oleh masyarakat
2.3.4 Agama
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agama adalah
sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan
Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan
manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi". Kata lain untuk
menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali".
Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
2.3.4.1 Perbedaan Etika dan Agama :
Etika mendukung keberadaan Agama, dimana etika sanggup
membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah.
Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama yakni etika mendasarkan diri pada
argumentasi rasional. Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri
pada Tuhan dan ajaran agama.
2.4 Klasifikasi Etika
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika
Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika dapat diklasifikasikan
menjadi :
1. Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu
etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam
mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia
sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya
di masyarakat secara turun-temurun.
2.
Etika Normatif
Etika normatif yaitu
sikap dan perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas
yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan
dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi
masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
3.
Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu
etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik
terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari
akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas,
tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan
terhadap masyarakat atau pihak lain.
4.
Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah
etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan.
Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai
adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari
kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak.
Dalam etika ini dikelompollan menjadi dua macam yaitu :
·
Egoisme
Egoisme yaitu etika
yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik.
·
Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah
etika yang baik bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait
langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.
5.
Etika Relatifisme
Etika relatifisme
adalah etika yang dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara
kelompok pasrial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku
bagi kelompok passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal,
regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi
semua pihak atau masyarakat yang
2.5 Konsepsi Etika
Istilah “etika”
berasal dan bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal
mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia; adat, ahlak, watak,
perasaan; sikap; dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai adat
kebiasaan. Menurut filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk
menunjukkan filsafat/moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika
berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat
kebiasaan.
2.6 Contoh Kasus
2.6.1 Pelanggaran Etika Bisnis
oleh Oreo PT. Nabisco
Dijilat,diputer,lalu
dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah
satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang
lampau.
Brand image dengan
yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada
anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut
coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada
satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang
tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia
kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit
oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin.
Hal ini cukup
berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun
drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri
mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi
kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun
sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT.
Nabisco.
Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan
bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode
di kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman
dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.”Gonjang-ganjing susu
yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia. BPOM telah mengeluarkan
pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku
susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain :
Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan, ini bukan hoaks loh
Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan, ini bukan hoaks loh
Selain Oreo dan M
& M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina
seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)
2.6.2 Analisis
Dalam perusahaan
modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada
sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas
tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan
atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.
Kita mengetahui bahwa
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan
salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar
formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang
digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan
jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas
terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip
kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk
menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar
dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan
membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus Oreo sengaja
menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat
tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
2.6.3 Pelanggaran Undang-undang
Jika dilihat menurut
UUD, PT Nabisco sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
·
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
Nabisco tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya
tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan
konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi Oreo.
·
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
·
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
·
Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1)
dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib
menariknya dari peredaran”
PT Nabisco tetap
meluncurkan produk mereka walaupun produk Oreo tersebut tidak memenuhi standar
dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk Oreo
tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari
produknya.
·
Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu
7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal
tersebut, PT Nabisco harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah
merugikan para konsumen.
2.6.4
Tanggapan :
Nabisco sudah
melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada
produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk
mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan
permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu
hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan
secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip
Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan
yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu.
Melakukan apa saja
untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan
pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih
mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan
meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan
itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas
konsumen terhadap produk itu sendiri.
BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan referensi-referensi dan contoh diatas.
Kami sependapat etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang
benar dan salah yang harus dipelajari oleh semua perilaku bisnis. Karena
menurut kami dalam berbisnis sangat penting untuk beretika dan melakukan
persaingan yang sehat antar pelaku bisnis. Kita dapat melihat di contoh diatas
pelaku bisnis yang menggunakan etika dalam berbisnis akan mengikuti
transparansi, kejujuran, dan nilai-nilai moral yang baik. Sedangkan pada contoh
ketiga ialah contoh kasus yang melakukan penipuan dan penyesatan. Sangat tidak
bagus dan merusak nama dan citra perusahaan. Oleh karena itu, sekali lagi menurut
kami Etika Bisnis sangat diperlukan bagi semua pelaku bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Salemba Empat
Ernawan, Erni R. 2007. Bussiness Ethics. Bandung: Alfabeta Bandung.
Untung, Budi. 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Sumber Internet:
https://sitinovianti.wordpress.com/2015/10/24/definisi-etika-dan-bisnis-sebagai-sebuah-profesi/. Diakses tanggal 03 Maret 2020 Pukul 10:00
https://septianidewi20.wordpress.com/2016/10/02/hakekat-mata-kuliah-etika-bisnis/. Diakses tanggal 03 Maret 2020 Pukul 10:30
https://dwintapuspa.wordpress.com/2014/11/09/klasifikasi-etika/. Diakses tanggal 03 Maret 2020 Pukul 13:00

Komentar
Posting Komentar